Inilah Dasar Hukum Pencoretan 12 Parpol
Rabu, 12 September 2012 – 06:06 WIB

Inilah Dasar Hukum Pencoretan 12 Parpol
Pasal 12 Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2012 (2) Dalam hal partai politik tidak dapat memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11, partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahap verifikasi administrasi.
(3) Partai politik yang telah memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 11, dapat melengkapi persyaratan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Catatan: Pasal 8 dan 11 PKPU No 12 Tahun 2012 merujuk pada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi parpol untuk pendaftaran proses verifikasi parpol di UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
Dari berbagai sumber, 2012
Pasal 12 Peraturan KPU (PKPU) No 12 Tahun 2012 (2) Dalam hal partai politik tidak dapat memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur