Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru
Selasa, 14 April 2009 – 14:35 WIB

Inilah Dosa-dosa Hakim Tipikor Baru
JAKARTA- Berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menunjuk 9 hakim baru dari Pengadilan Jakarta Pusat, sekaligus mempromosikan 9 hakim Tipikor sebagai wakil ketua dan ketua Pengadilan Negeri di berbagai daerah Tjokorda Rai Suamba, Reno Listowo, FX Jiwo Santoso, Herdi Syarifuddin Umar, Jupriyadi, Subachran, Nani Indrawati, dan Panusunan Harahap, adalah nama-nama hakim baru tersebut. Dimulai dengan dibebaskannya Koesprawoto, mantan Kepala Divisi Regional VII PT Telkom yang dituntut jaksa selama 6 tahun penjara, karena terlibat korupsi bisnis voice internet protocol (VOIP) dengan nilai kerugian negara Rp44,9 miliar.
Menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho, hanya 3 hakim yang tak bermasalah, sedangkan 6 lainnya pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi.
Baca Juga:
Prestasi tertinggi dalam membebaskan para koruptor ditempati Syarifuddin Umar. Dia sempat membebaskan 7 terdakwa korupsi yang semuanya terjadi di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, mulai akhir Januari 2009 sampai akhir Maret 2009.
Baca Juga:
JAKARTA- Berdasarkan SK No 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menunjuk 9 hakim baru dari Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa