Inilah Eksepsi Lengkap Ahok di Depan Hakim

Inilah Eksepsi Lengkap Ahok di Depan Hakim
Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki T Purnama saat menjalani sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12) dalam perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/ JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Nonaktif Basuki T Purnama langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penodaan agama.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Selasa (13/12), Ahok -sapaan akrabnya- menyampaikan eksepsi pribadi. Sembari sesekali menyeka air mata, Ahok membaca eksepsi atas dakwaan penodaan agama yang menjeratnya.

Berikut ini adalah salinan lengkap eksepsi Ahok di hadapan majelis hakim PN Jakut:

Bapak Ketua Majelis Hakim, dan Anggota Majelis Hakim yang saya muliakan,
Saudara Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati,
Penasihat Hukum dan Para Hadirin yang saya hormati,

 
Pertama-tama saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim atas kesempatan, yang diberikan kepada saya.

Berkaitan dengan persoalan yang terjadi saat ini, dimana saya diajukan di hadapan sidang, jelas apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu,  bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama. Namun ucapan itu, saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada.

Ada pandangan yang mengatakan, bahwa hanya orang tersebut dan Tuhan lah, yang mengetahui apa yang menjadi niat pada saat orang tersebut mengatakan atau melakukan sesuatu. Dalam kesempatan ini di dalam sidang yang sangat Mulia ini, saya ingin menjelaskan apa yang menjadi niat saya pada saat saya berbicara di Kepulauan Seribu tersebut.

Dalam hal ini, bisa jadi tutur bahasa saya, yang bisa memberikan persepsi, atau tafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang saya niatkan, atau dengan apa yang saya maksudkan pada saat saya berbicara di Kepulauan Seribu.
 
Majelis Hakim yang saya muliakan.
Izinkan saya untuk membacakan salah satu Sub-judul dari buku saya, yang berjudul “Berlindung di Balik Ayat Suci” ditulis pada tahun 2008. Saya harap dengan membaca tulisan di buku tersebut, niat saya yang sesungguhnya bisa dipahami dengan lebih jelas, isinya sebagai berikut, saya kutip :

Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti Pemilu, kampanye pemilihan Bupati, bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat, dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan “roh kolonialisme”.

JAKARTA - Gubernur DKI Nonaktif Basuki T Purnama langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News