Inilah Hasil Rapat Kerja Komite III DPD RI dan Menteri Nadiem, Poin Tiga Terkait SK Guru Honorer

Inilah Hasil Rapat Kerja Komite III DPD RI dan Menteri Nadiem, Poin Tiga Terkait SK Guru Honorer
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim saat rapat kerja bersama Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI pada 22 September 2020. Foto: Humas DPD RI

Selain itu, penyelenggaraan kurikulum darurat yang terukur dan dipandu oleh Kemendikbud RI, pemberlakuan protokol kesehatan bagi sekolah yang melakukan tatap muka diikuti pemenuhan sarana prasarana kesehatan pendukung dan melakukan distribusi kuota internet bagi pendidik dan peserta didik tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

Kedua, memastikan agar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dapat terealisasi khususnya untuk pembayaran honor guru dan pembelajaran daring secara tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.

Ketiga, optimalisasi dalam memberikan perhatian secara khusus bagi pendidik dan tenaga pendidikan terkait yang positif terkena Covid-19 saat bertugas di sekolah maupun di rumah.

Selain itu, memenuhi kebutuhan pendidik di sekolah baik melalui seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pengangkatan oleh kepala daerah dengan memprioritaskan pada guru honorer dan mendorong percepatan SK bagi guru honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir 2019 bersama kementerian terkait dan (d) turut mendorong kesejahteraan khususnya guru honorer.

Keempat, memastikan Pendidikan Moral Pancasila, Sejarah dan Budi Pekerti menjadi mata pelajaran wajib diberikan pada seluruh peserta didik di semua jenjang pendidikan.

Selain hal di atas, di dalam rapat kerja, dibangun pula kesepakatan dan komitmen Komite III DPD RI dengan Kemendikbud RI untuk selalu berkomunikasi, sinergi dan melibatkan Komite III DPD RI  sebagai lembaga negara konstitusional dalam implementasi program dan kegiatan Kemendikbud RI.

Komitmen ini merujuk kesamaan persepsi kedua belah pihak untuk turut bertanggung jawab sesuai kewenangannya masing-masing dalam memastikan dan mengawal penyelenggaraan pendidikan lebih baik, bermutu dan merata bagi kepentingan masyarakat dan daerah.

Dengan demikian, diharapkan tujuan bernegara mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terealisasi secara menyeluruh.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Memastikan agar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan dapat terealisasi khususnya untuk pembayaran honor guru dan pembelajaran daring secara tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News