Inilah Identitas dan Tampang Pengebom Gereja di Samarinda
jpnn.com - SAMARINDA - Aparat kepolisian masih memeriksa pelaku pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Ciptomangunkusumo, Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11) pagi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pelempar bom molotov itu bernama Joh alias Jo bin Muhammad Aceng Kurnia (32). Pelaku pernah menjadi narapidana kasus terorisme.
Agus mengatakan, Jo pernah menjadi dijatuhi hukuman penjara karena kasus bom buku Utan Kayu pada Maret 2011. Akibat mengirim bom buku melalui paket itu, Jo dihukum penjara selama 3,5 tahun.
"Pelaku pernah menjalani hukuman pidana sejak 4 Mei 2011 yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 2195/ pidsus/2012/PNJKT.BAR tanggal 29 Februari 2012 dengan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan," kata Agus.
Agus melanjutkan, Jo bebas bersyarat pada 28 Juli 2014 karena mendapatkan remisi Idul Fitri. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Samarinda," terang dia.(Mg4/jpnn)
SAMARINDA - Aparat kepolisian masih memeriksa pelaku pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Ciptomangunkusumo, Sengkotek, Samarinda,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Perusahaan Air Mineral Ini Catut Nama Tokoh Islam, PWNU DKI Merespons
- Teka-teki Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran, Profesional & Politikus Bakal Seimbang?
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks