Inilah Jurus KPK untuk Ladeni Nur Alam di Praperadilan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan diri untuk meladeni meladeni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antisuap itu. Rencananya, persidangan atas gugatan praperadilan Nur Alam akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2016.
"Untuk menghadapi NA di praperadilan 4 Oktober, KPK sudah siap," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Minggu (1/10).
Yuyuk menambahkan, Biro Hukum KPK sudah menyiapkan berkas, dokumen serta segala bukti yang diperlukan untuk menghadapi Nur Alam. "Semua yang diperlukan sesuai materi gugatan yang diajukan sudah disiapkan," kata dia.
Nur Alam menggugat surat perintah penyidikan (sprindik) KPK yang menjeratnya sebagai tersangka korupsi dalam pemberian izin pertambangan di Sultra. Dia diduga mengeluarkan tiga Surat Keputusan (SK) tentang izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) pada medio 2008-2014.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mempersiapkan diri untuk meladeni meladeni Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan