Inilah Kejanggalan dalam Penyidikan Kasus Novel Baswedan

Inilah Kejanggalan dalam Penyidikan Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengungkap beberapa kejanggalan dalam penyidikan kasus hukum yang menjerat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

"Kalau yang terakhir, dua malam lalu ditangkap malam-malam tanpa dihubungi pengacara dan dia punya empat rumah itu bohong. Lalu pengacara tidak dikasih akses. Ketika di Mako Brimob pengacara tidak dikasih masuk," kata Haris di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5).

Kejanggalan lainnya adalah penggeledahan di rumah Novel. Haris menilai, pada saat melakukan penggeledahan, polisi memeriksa barang pribadi yang tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Novel. 

"Kasusnya tahun 2004 di Bengkulu. Ada barang keluarga Novel Baswedan (milik) anaknya yang dibawa. Polisi tidak menjelaskan kenapa barang itu dibawa," ujar Haris.

Dia menambahkan, pada saat proses penggeledahan itu, polisi juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap istri Novel. "Istri Novel diperiksa karena dituduh menyembunyikan handphone Novel," tandas Haris.

Seperti diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah Novel, Jumat (1/5). ‎Novel‎ pernah bertugas di Polres Bengkulu pada 1995-2005. Hingga menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004. 

Saat itu, Novel terlibat kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Salah seorang di antara enam tersangka itu akhirnya tewas. Dalam kasus itu, Polres Bengkulu telah menetapkan Novel sebagai tersangka.‎ (gil/jpnn)


JAKARTA - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengungkap beberapa kejanggalan dalam penyidikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News