Inilah Kekhawatiran Chandra Jika Gus Nur Tetap Ditahan

Inilah Kekhawatiran Chandra Jika Gus Nur Tetap Ditahan
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan pihak-pihak yang keberatan agar mengajukan praperadilan.

Brigjen Awi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.

"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10) kemarin.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Gus Nur langsung dibui setelah ditangkap sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap NU.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News