Inilah Keluarga Rafael Alun, Istri hingga Anak Aktif dalam Pencucian Uang

Inilah Keluarga Rafael Alun, Istri hingga Anak Aktif dalam Pencucian Uang
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan cara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambo melakukan pencucian uang diduga hasil dari suap dan gratifikasi.

Rafael melibatkan ibunya Irene Suheriani Suparman, istrinya Ernie Meike Torondek, hingga ketiga anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya, dan Christofer Dhyaksa Dharma.

Pada 2008, bertempat di Jalan Simprug Golf XV, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rafael membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek seharga Rp300 juta.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat­-surat kendaraan dibaliknama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," ujar jaksa KPK Arif Rahman Irsady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Selanjutnya pada 2014, bertempat di Showroom Volkswagen Jakarta, jaksa KPK mengatakan Rafael membeli satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian pada 2022, surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP," kata jaksa.

Kemudian pada 2020 bertempat di Apartemen Capitol Suites, Senen, Jakarta Pusat, Rafael membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 AT Tahun 2019 dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp2.170.000.000 dari Donny Tagor selaku penjual.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo. Kemudian pada kurun waktu 28 November 2020 sampai dengan 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," tutur jaksa.

Rafael Alun bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News