Inilah Komplotan Begal Sadis yang Beraksi Belasan Kali di Semarang
Kamis, 14 Januari 2021 – 22:56 WIB
Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 364 dan 365 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang.penadah barang hasil curian.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil meringkus tiga orang anggota komplotan begal yang sudah beraksi di belasan lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!
- Korupsi DIPA Akpol Semarang, Mardiyono Divonis 4 Tahun Penjara
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya
- 6 Daerah Terendam Banjir, Pemprov Jateng Kerahkan Tagana dan Distribusikan Logistik
- Kereta Api Dialihkan, Pesawat Tertunda, Semarang Siaga
- Semarang Banjir, Lalu Lintas Lumpuh, Perjalanan 4 KA Dialihkan