Inilah Komplotan Begal Sadis yang Beraksi Belasan Kali di Semarang
Kamis, 14 Januari 2021 – 22:56 WIB

Poltestabes Semarang meringkus komplotan begal yang sudah beraksi di belasan lokasi di Semarang, Kamis. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya
Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 364 dan 365 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang.penadah barang hasil curian.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil meringkus tiga orang anggota komplotan begal yang sudah beraksi di belasan lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?