Inilah Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Pemancar di Semarang
Selasa, 02 Januari 2024 – 17:45 WIB

Komplotan pencuri dan penadah tiang pemancar hasil curian dihadirkan dalam pers rilis di Mapoltestabes Semarang, Selasa (2/1/2023). (ANTARA/I.C. Senjaya)
"Hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp 5 ribu per kg," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah barang curian. (antara/jpnn)
Polisi meringkus komplotan pencuri puluhan tiang pemancar di Semarang. Pelaku hanya butuh waktu 20 menit untuk mengambil sebatang tiang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Wartawan Tempo Jadi Sasaran Represif Polisi Saat May Day di Semarang
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?