Inilah Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Pemancar di Semarang
Selasa, 02 Januari 2024 – 17:45 WIB
"Hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp 5 ribu per kg," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah barang curian. (antara/jpnn)
Polisi meringkus komplotan pencuri puluhan tiang pemancar di Semarang. Pelaku hanya butuh waktu 20 menit untuk mengambil sebatang tiang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Popsivo Polwan Kalahkan Tim Bertabur Bintang Jakarta BIN, Arsela Nuari Tampil Gemilang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda