Inilah Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Pemancar di Semarang

Inilah Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Pemancar di Semarang
Komplotan pencuri dan penadah tiang pemancar hasil curian dihadirkan dalam pers rilis di Mapoltestabes Semarang, Selasa (2/1/2023). (ANTARA/I.C. Senjaya)

"Hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp 5 ribu per kg," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah barang curian. (antara/jpnn)


Polisi meringkus komplotan pencuri puluhan tiang pemancar di Semarang. Pelaku hanya butuh waktu 20 menit untuk mengambil sebatang tiang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News