Inilah Mbak Suriatun, Korupsi Dana Bantuan Petani, Divonis 8 Tahun Penjara

Inilah Mbak Suriatun, Korupsi Dana Bantuan Petani, Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi dana bantuan kredit kerabat untuk petani di tahun 2018-2019 dari Pemkab Sumbawa, NTB, Suriatun (kiri) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kredit itu dikelola oleh masing-masing Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sumbawa.

Terdakwa Suriatun dalam jabatan sebagai ketua tim pengawas eksternal, terungkap telah menarik pungutan dari setiap BUMDes.

Meskipun tidak ada regulasi yang menjadi dasar penarikan, tetapi terdakwa bersikukuh alasan dana yang ditarik dari 25 BUMDes di Sumbawa masuk deposito perbankan.

Dalam kegiatan penarikannya, seluruh BUMDes yang hadir sebagai saksi mengaku mendapatkan ancaman. Apabila tidak menyerahkan uang untuk deposito tersebut kepada terdakwa, maka akan dilaporkan ke dinas dan diperiksa oleh inspektorat.

"Berdasarkan aturan pengelolaannya, tidak ada aturan hukum yang menyatakan dana kredit di deposito," ucapnya.

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa bunga deposito sebesar delapan persen dari jumlah setoran masuk ke kantong pribadi terdakwa.

Terungkap pula uang yang masuk ke terdakwa dari setoran 15 BUMDes penerima bantuan dengan nominal yang diterima Rp 1 juta dari setiap BUMDes.

Oleh karena itu, muncul uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat Sumbawa, sehingga terkumpul angka Rp 1,395 miliar.

Selain divonis 8 tahun penjara, Mbak Suriatun Walidaini juga didenda Pp 300 juta serta dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,395 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News