Inilah Mbak Suriatun, Korupsi Dana Bantuan Petani, Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 17 Februari 2022 – 22:08 WIB
Usai mendengar putusan, terdakwa Suriatun melalui penasihat hukum menyatakan sikap mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, menanggapi sikap terdakwa menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. (ant/fat/jpnn)
Selain divonis 8 tahun penjara, Mbak Suriatun Walidaini juga didenda Pp 300 juta serta dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,395 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- PI Pastikan Penyaluran Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi Petani Sulsel Tepat Sasaran
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang
- Penyuluh adalah Pahlawan dan Kunci Sukses Pertanian Berkelanjutan
- Bersama Kejagung, BPKP Berperan Strategis Dalam Penanggulangan Korupsi
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia