Inilah Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023, Lengkap

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” demikian tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Dinyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.
Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.
Nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85.
Sementara peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.
Dalam seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua.
Berikut ini nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berdasar KepmenPAN-RB No. 651/2023.
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi