Inilah Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023, Lengkap
Penetapan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.
Pada Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya.
Namun, jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada celah kecurangan pada seleksi CASN. Tidak bisa ada peserta titipan, joki, atau jenis kecurangan lainnya.
Nilai SKD bisa diketahui secara real-time dengan Computer Assisted Test (CAT).
“Kami mengimbau peserta untuk menyiapkan diri dengan baik. Dan kami ingatkan bahwa seleksi ini akuntabel, transparan, dan menutup celah adanya calo, atau kecurangan lainnya,” tegas Menteri Anas. (sam/jpnn)
Berikut ini nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berdasar KepmenPAN-RB No. 651/2023.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Wahai Honorer, Inilah Kabar Terbaru PP Manajemen ASN
- Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS
- Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso
- 5 Berita Terpopuler: Formasi Khusus CPNS Membeludak, Pemerintah Diminta Adil, Ada yang Tak Mungkin jadi PPPK 2024
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman