Inilah Nilai Gratifikasi yang disebut Diterima Oknum Anggota DPRD dari Korupsi Alkes

Inilah Nilai Gratifikasi yang disebut Diterima Oknum Anggota DPRD dari Korupsi Alkes
Inilah Nilai Gratifikasi yang disebut Diterima Oknum Anggota DPRD dari Korupsi Alkes

Dalam penggeledahan selama 4 jam tersebut, pihak Bareskrim menyita tiga unit CPU Komputer beserta tumpukan dokumen dari ruang Direktur RSUD Batam, Drg. Fadillah Malarangan.

Pada saat pemeriksaan itulah Fadillah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi.

"Ini kasus tahun 2011 mengenai pengadaan Alkes. Untuk tersangkanya Direktur Rumah Sakit sendiri," kata Kombes Darmanto, Kasubdit 3 Tipikor Bareskrim Mabes Polri. (ian/ray/jpnn)


BATAM KOTA - Sejumlah oknum DPRD Kota Batam Periode 2009-2014 diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi di RSUD Embung Fatimah. Kasus yang sedang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News