Inilah Paket Ekonomi Tahap V dari Jokowi-JK

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi yang dianggap akan membawa perubahan situasi perekonomian saat ini.
Pada paket kebijakan ekonomi tahap V ini, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menekankan pada revaluasi aset dan dana investasi real estate.
Menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, pada revaluasi aset pemerintah akan beri insentif keringanan pada pada perusahaan.
"Untuk revaluasi aset, sebetulnya banyak sekali perusahaan kita yang memang perlu itu. Nah oleh karena itu kebijakan ini kemudian memberikan insentif keringanan pajak," ujar Darmin dalam jumpa pers di kantor presiden, Jakarta, Kamis (21/10).
Dengan kebijakan itu, kata dia, perusahaan bisa melakukan revaluasi aset baik secara keseluruhan, maupun sebagian. Bahkan, ujarnya, hal itu bisa dilakukan perusahaan yang pembukuannya dalam bentuk USD.
Tadinya, hal itu tidak bisa dilakukan perusahaan dengan pembukuan USD karena dilarang dalam aturan perpajakan dalam negeri. Jika pun dilakukan, harus mendapat izin dari Ditjen Pajak terlebih dulu.
"Apa alasannya sekarang boleh, karena sebetulnya penurunan nilai asetnya sudah banyak yang terpengaruh oleh deflasi, bukan hanya oleh kurs, tapi ada juga yang oleh kurs, dan seterusnya," papar Darmin.
Menurutnya, jika perusahaan-perusahaan tersebut melakukan revaluasi, maka akan meningkatkan kapasitas dan performa finansial mereka. Dengan begitu, pada tahun-tahun berikutnya perusahaan-perusahaan itu akan mendapat profit besar.
JAKARTA - Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi yang dianggap akan membawa perubahan situasi perekonomian saat ini. Pada paket kebijakan
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi