Inilah Pengakuan Mahasiswi, Pacarnya si Jambret Sadis
Dimarahi si pacar, Ibnu malah balik emosi. “Dio bilang, “kau mau liat aku gilo”. Nah di situlah dio kayak itu (jambret, red),” katanya sambil menangis.
Setelah mendapatkan handphone korbannya, Jhenny disuruh Ibnu menjual ke konter. Uangnya diserahkan ke Ibnu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Kasat Reskrim Polresta Kompol Priyo Purwanto, didampingi Kanit Buser Ipda Taroni Zebua, mengatakan pihaknya masih mengembangkan peran Jhenny.
“Untuk pasal masih kita dalami dulu perannya,” kata Priyo. Jika Jhenny memiliki peran dalam aksi jambret Ibnu itu, maka dia juga dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Yang jelas kata dia, saat ini pihaknya akan mengenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dua sejoli yang sedang dimabuk kasmaran itu kini harus mendekam di tahanan polisi.
Seperti diketahui, Ibnu dihadiahi dua timah panas di kakinya karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan di wilayah Talang Bakung, Senin (5/12) malam.
Aksi penjambretan Ibnu telah menyebabkan korbannya, Rozy Guzminar (30), mahasiswi Universitas Jambi (Unja) asal Kota Sungaipenuh, meninggal dunia. (zen/rib/sam/jpnn)
JAMBI – Anggota Sat Reskrim Polresta Jambi yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Priyo Purwanto berhasil menangkap Jhenny Jessicha (23), Selasa
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya