Inilah Pengakuan Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Ternyata
Senin, 18 Oktober 2021 – 23:05 WIB

Polisi telah menetapkan seorang sopir taksi online sebagai tersangka kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, niat itu urung dilakukan lantaran sudah malam.
"Yang bersangkutan memang berencana untuk datang ke kantor polisi keesokan harinya. Cuma belum sempat karena malam, keburu tidur," pungkas Argo Wiyono.
Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo.
Polisi menyimpulkan mayat perempuan tersebut merupakan korban tabrak lari.
Setelah itu, polisi menetapkan RF, sopir taksi online sebagai tersangka.
RF dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta. (cr3/jpnn)
Polisi mengungkapkan pengakuan sopir taksi online berinisial RF, tersangka tabrak lari di Tol Sedyatmo.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Perampok di Surabaya Menyerahkan Diri ke Polisi Gegara Ingat Ayah yang Sedang Sakit
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini