Inilah Pengakuan Sopir Taksi Online Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Ternyata
Senin, 18 Oktober 2021 – 23:05 WIB
Namun, niat itu urung dilakukan lantaran sudah malam.
"Yang bersangkutan memang berencana untuk datang ke kantor polisi keesokan harinya. Cuma belum sempat karena malam, keburu tidur," pungkas Argo Wiyono.
Sebelumnya, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo.
Polisi menyimpulkan mayat perempuan tersebut merupakan korban tabrak lari.
Setelah itu, polisi menetapkan RF, sopir taksi online sebagai tersangka.
RF dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta. (cr3/jpnn)
Polisi mengungkapkan pengakuan sopir taksi online berinisial RF, tersangka tabrak lari di Tol Sedyatmo.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka