Inilah Penghambat Program Sejuta Rumah
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mencanangkan program pembangunan sejuta rumah untuk rakyat sejak pertengahan 2015. Namun, dalam perjalanannya, program itu ternyata menemui banyak kendala.
Salah satu kendala program sejuta rumah adalah peraturan perizinan yang rumit, panjang, dan mahal.
Dalam rapat koordinasi kemarin, ditemukan peraturan yang tumpang-tindih dan seharusnya tidak dibutuhkan untuk pengembangan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, ada 33 izin yang dibutuhkan pengembang untuk mendirikan perumahan. Jumlah itu kemudian dipangkas menjadi 21 syarat. Pengembang juga dihadapkan pada ketidakpastian biaya pengurusan izin.
Hambatan lain berasal dari sisi ketersediaan dan permintaan. Dari sisi supply, ada kendala ketersediaan kredit untuk sektor properti, terutama para pengembang kecil.
Sementara itu, dari sisi demand, ada hambatan dari ketersediaan kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
’’Selain itu, akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah satunya terkait dengan isu bankability (kelayakan untuk mendapatkan kredit, Red), masih rendah,’’ katanya.
Menurut mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu, penyelesaian izin selama ini membutuhkan waktu 753–916 hari. Biaya perizinan dapat menghabiskan hingga Rp 3,5 miliar untuk area perumahan seluas 5 hektare.
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!