Inilah Penghambat Program Sejuta Rumah

’’Dalam satu dua bulan ini kami akan mendesain ulang aturan sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati,’’ jelasnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengakui bahwa masih ada sejumlah pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah. Namun, hal tersebut terjadi karena pengurusan dilakukan melalui perantara.
Dia pun meminta kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat langsung ke kantor-kantor BPN agar terhindar dari pungutan liar.
Ferry menekankan, seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN. ’’Jangan diladeni jika ada biaya di luar ketentuan karena itu sudah kategori pungutan liar,’’ tegasnya. (ken/c5/noe/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru