Inilah Perintah KPU Pusat ke KPU Kalteng dan Fakfak
Rabu, 30 Desember 2015 – 02:56 WIB
Kalau masih memenuhi syarat, maka penyelenggara di tingkat adhoc kata Arief, dapat langsung ditugaskan kembali melaksanakan pemungutan suara. Kalau tidak harus segera dilakukan penggantian. Selain itu, KPUD di kedua daerah juga diperintahkan untuk sesegera meungkin malkukan sosialisasi ke masyarakat, terkait tanggal pemungutan suara.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Fakfak, Papua, menggelar pemungutan suara pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Kader MKGR Siap Menangkan Zaki di Pilkada Jakarta
- Erick Thohir Antusias dengan Program Makan Bergizi Gratis dari Prabowo-Gibran
- Puan Maharani Bakal Beri Pengarahan di Hari Pertama Rakernas V PDIP
- Berpuisi di Arena Rakernas, Komarudin Ingatkan Kader PDIP Tak Jadi Pengkhianat
- Hasto: Olahraga Tidak Mengenal Jalan Pintas dan Politik Karbitan
- Suara Mengempis di Pileg 2024, Riyanta Ambil Formulir Cawagub Jateng dari PDIP