Inilah Perintah KPU Pusat ke KPU Kalteng dan Fakfak
Rabu, 30 Desember 2015 – 02:56 WIB

Pemungutan suara di pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN
Kalau masih memenuhi syarat, maka penyelenggara di tingkat adhoc kata Arief, dapat langsung ditugaskan kembali melaksanakan pemungutan suara. Kalau tidak harus segera dilakukan penggantian. Selain itu, KPUD di kedua daerah juga diperintahkan untuk sesegera meungkin malkukan sosialisasi ke masyarakat, terkait tanggal pemungutan suara.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Fakfak, Papua, menggelar pemungutan suara pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur