Inilah Perintah KPU Pusat ke KPU Kalteng dan Fakfak

Inilah Perintah KPU Pusat ke KPU Kalteng dan Fakfak
Pemungutan suara di pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

Kalau masih memenuhi syarat, maka penyelenggara di tingkat adhoc kata Arief, dapat langsung ditugaskan kembali melaksanakan pemungutan suara. Kalau tidak harus segera dilakukan penggantian. Selain itu, KPUD di kedua daerah juga diperintahkan untuk sesegera meungkin malkukan sosialisasi ke masyarakat, terkait tanggal pemungutan suara.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Fakfak, Papua, menggelar pemungutan suara pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News