Inilah Persyaratan Wajib Terbaru Penumpang Lion Air Group

Inilah Persyaratan Wajib Terbaru Penumpang Lion Air Group
Ilustrasi - Pesawat Lion Air. Foto: Ricardo/jpnn.com

Menurutnya, perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. 

“Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya. 

 Sementara itu, penumpang yang transit atau transfer masih di area ruang tunggu atau tidak keluar dari bandara, maka tidak mengikuti PPKM Level 4, 3, 2, dan 1. “Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM,” paparnya. 

Lebih lanjut Danang menjelaskan ihwal aplikasi (digital) untuk perjalanan udara. Menurut dia, apliaksi PeduliLindungi menampilkan atau menunjukkan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. 

Calon penumpang diharapkan mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

“Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud,” katanya. 

Dia menambahkan dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih ke aplikasi Pedulilindungi). 

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah  terintegrasi. 

Lion Air Group menyampaikan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Covid-19 periode berjalan 12–16 Agustus 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News