Inilah Petisi Kecaman Pelaku Industri dan Masyarakat Telematika terhadap Putusan Kasus IM2

Inilah Petisi Kecaman Pelaku Industri dan Masyarakat Telematika terhadap Putusan Kasus IM2
Inilah Petisi Kecaman Pelaku Industri dan Masyarakat Telematika terhadap Putusan Kasus IM2

jpnn.com - JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, terus menuai sorotan.

Kali ini, sebanyak 16 asosiasi yang bergerak di industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bereaksi dan menggerakkan petisi bersama yang berisi kecaman dan keprihatinan yang sangat mendalam terhadap putusan MA itu. Pasalnya, putusan ini dinilai berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, serta perekonomian negara.

"Kami bersuara tegas agar pemerintah mendengar. Ini sudah sangat memprihatinkan karena putusan ini membuat nasib industri telekomunikasi nasional di tubir jurang ketidakpastian," kata kata Ketua Umum Indonesia Telecommunications Users Group (IDTUG), Nurul Yakin Setyabudi di Jakarta, Kamis (5/11).

Sementara, Ketua Umum MASTEL (Masyarakat Telematika) yang juga juru bicara asosiasi industri telekomunikasi di Indonesia Kristanto menyatakan kasus Indosat - IM2 adalah kasus industri telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat). Padahal kerjasama itu lazim digunakan oleh semua operator dan penyelenggara jasa internet karena sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.

Menurutnya, dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa internet yang serupa bisa dianggap salah dan melanggar hukum.

Hal ini, menurut asosiasi industri telekomunikasi, akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional.  “Kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha,” sambungnya.

Menkominfo Rudiantara yang juga menyempatkan hadir dalam kegiatan itu menyatakan terkejut atas putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut.

“Saya sangat prihatin dan terkejut. Penolakan PK memberi dampak cukup besar karena mengubah tatanan model bisnis telekomunikasi. Karena itu pemerintah akan serius menangani permasalah tersebut,” katanya. (rl/sam/jpnn)

JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, terus menuai sorotan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News