Inilah Prosedur yang Dilanggar Luhut
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ada kesalahan prosedur saat Luhut Panjaitan menghadiri acara pengibaran bendera merah putih di Istana, Rabu (17/8).
Luhut seharusnya tidak boleh menggunakan baju resmi Polri dalam acara di luar kegiatan Korps Bhayangkara.
"Warga kehormatan Brimob untuk internal saja. Dia juga tidak boleh pakai pangkat segala macam," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).
Tito menerangkan, kesalahan prosedur pada Luhut juga karena memakai pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Pada anggota kehormatan, khususnya anugerah Tituler, Polri tidak memberikan penghargaan terkait pangkat.
"Kewenangan untuk memberi pangkat tituler apalagi tingkat perwira tinggi kewenangannya pada sekmil (sekretaris militer, red). Kapolri pun tidak bisa. Sehingga ini jadi koreksi bagi kami. Itu diberikan tahun lalu, kami koreksi," jelas Tito. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ada kesalahan prosedur saat Luhut Panjaitan menghadiri acara pengibaran bendera merah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental