Inilah Risiko yang Dihadapi Polri setelah Tangani Kasus Ahok

Inilah Risiko yang Dihadapi Polri setelah Tangani Kasus Ahok
Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku, instansinya berada dalam posisi tidak menyenangkan dalam menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Sebab, langkah hukum tersebut, mengakibatkan Peraturan Kapolri era Jenderal Badrodin Haiti pada 2015, gugur mengenai calon kepala daerah yang terlibat pidana, diproses pascapesta demokrasi.

"Saya dilematis. Meskipun dengan risiko, karena ini masalah yang sangat sensitif. Laksanakan penyidikan. Tapi ini bukan tanpa risiko," kata Tito menyampaikan ceramahnya di depandi depan majelis Islamic Center Indonesia‎ (ISC), di Masjid Ar-riyadh, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (20/11).

Karena kasus Ahok ini, Polri otomatis harus menerima laporan masyarakat mengenai adanya indikasi pelanggaran pidana calon kepala daerah serentak 2017 mendatang. Bukan hanya menerima, Polri harus segera memproses laporan tersebut.

"Dilematis karena adanya aturan internal Polri 2015, yang mengatakan bahwa untuk kasus-kasus calon pilkada, polisi untuk netral agar kasusnya ditunda dan diproses pascapilkada. Sebelumnya itu banyak sekali laporan seperti ijazah palsu, dugaan korupsi. Yang tujuannya memang menghambat salah satu calon," terang Tito.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini mengungkapkan, dengan asas persamaan orang di mata hukum, maka laporan akan diproses, tanpa menunggu pilkada selesai. 

Sebab, Polri tidak mau dikatakan berpihak, memberi pengecualian dengan hanya memproses kasus Ahok saja.

"Ya saya gulirkan pada 101 pilkada. Mau tidak mau kami harus proses. Inilah risiko yang harus diambil," tandas Tito. (Mg4/jpnn)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku, instansinya berada dalam posisi tidak menyenangkan dalam menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News