Inilah Sederat Kebijakan Mendikbud untuk Meringankan Beban Mahasiswa

Inilah Sederat Kebijakan Mendikbud untuk Meringankan Beban Mahasiswa
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa.

Sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.

“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” terang Mendikbud Nadiem Makarim pada Taklimat Media secara virtual di Jakarta, Jumat (19/6).

Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:

1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

Mendikbud Nadiem Makarim berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News