Kabar Gembira dari Nadiem untuk Mahasiswa

Kabar Gembira dari Nadiem untuk Mahasiswa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru lewat Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.

Ada 4 kebijakan yang diberikan Nadiem. Salah satunya mahasiswa itu tidak wajib membayar UKT.

"Jadi mahasiswa tidak perlu bayar UKT jika sedang cuti kuliah, atau tidak mengambil kredit, tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya dia hanya menunggu kelulusan," kata Nadiem dalam webinar kebijakan terkait UKT, kartu Indonesia pintar (KIP), bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja, Jumat (19/6).

Selain itu, 3 kebijakan baru Mendikbud Nadiem lainnya adalah UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

"Kami mengeluarkan kebijakan baru di mana masing-masing universitas itu boleh, dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19. Yang tadinya tidak ada regulasi untuk bisa melakukan ini. Sekarang kami berikan secara eksplisit," terangnya.

Kebijakan selanjutnya adalah pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa. Ini adalah berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN pada 22 April 2020.

"Jadi ini sesuai hasil dari musyawarah dengan berbagai macam Rektor PTN," ucapnya

Kebijakan keempat adalah mahasiswa di masa akhir kuliah membayar maksimal 50% dari UKT Jika dia hanya mengambil 6 SKS atau di bawahnya.

Jadi ini berlaku untuk semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan juga semester 7 bagi mahasiswa program diploma (D3)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru lewat Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Isinya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News