Inilah Tampang Aceng, Buronan yang Ditangkap Tim Intelijen di Jawa Timur
Senin, 27 Juni 2022 – 08:36 WIB
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Penetapan DPO Dilakukan setelah Aceng mangkir dari panggilan Kejari menjelang ditetapkannya sebagai tersangka, pada April 2022 lalu. (*/palpos.id)
Aceng Sudrajat, 39, buronan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Muratara 2019-2020, senilai Rp 9,2 miliar akhirnya ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi