Inilah Tampang Aceng, Buronan yang Ditangkap Tim Intelijen di Jawa Timur
Senin, 27 Juni 2022 – 08:36 WIB

Aceng ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung di rumah orang tuanya, Kabupaten Tulung Agung, Provinsi Jawa Timur, Rabu (22/6). Foto: palpos.id
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022 yang ditandatangani langsung oleh Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Penetapan DPO Dilakukan setelah Aceng mangkir dari panggilan Kejari menjelang ditetapkannya sebagai tersangka, pada April 2022 lalu. (*/palpos.id)
Aceng Sudrajat, 39, buronan kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Muratara 2019-2020, senilai Rp 9,2 miliar akhirnya ditangkap.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar