Inilah Tampang Perampok Bank BRI Pagaralam, Tak Disangka, Ternyata

Tersangka mengaku uang hasil rampok tersebut dipakai untuk bermain judi online.
“Juga karena terlilit utang dan kecanduan judi online. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara,” tandas Kapolres.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil perampokan total berjumlah Rp 48,5 juta. Sebanyak Rp 38 juta ikut judi online.
“Aku pernah kerja di bank itu sebagai satpam, Pak. Aku butuh duit untuk bayar utang. Terus duit Rp 500 ribu aku belikan makan sama minuman Pak. Dan sisanya Rp 10 juta masih ada di rekening aku,” aku tersangka.
Diketahui, aksi perampokan Bank BRI di Kota Pagaralam, Sumsel ini terjadi Jumat (16/7) siang diduga kuat sudah direncanakan.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Saat kejadian, sekitar pukul 12.30 WIB, warga dan sebagian karyawan Bank sedang menunaikan ibadah salat Jumat. Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV yang ada di dalam Bank.(dho/sumeks)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan Bank BRI Pagaralam, Sumsel, yang terjadi pada Jumat (16/7) siang.
Redaktur & Reporter : Budi
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang