Inilah Tampang yang Beraksi di Rumah Mbak Dwi, Lihat Kakinya, Rasain
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka sedang didalami untuk mengetahui TKP lainnya aksi kejahatan yang dilakukannya," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Sementara, tersangka Dandi mengakui perbuatannya. Dia beraksi tidak sendiri, tetapi berdua dengan temannya.
"Teman saya sudah ditangkap, karena mencuri handphone," kata tersangka Dandi.
Tersangka Dandi mengatakan, dirinya membobol rumah mertua korban melalui pintu bagian belakang dengan linggis.
"Tiga handphone diambil. Kami masuk dan kami mengira korban sedang mudik," ujarnya.
Residivis kasus yang sama tersebut mengatakan tiga handphone yang dicuri telah dijual semuanya seharga Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah Dwi Yuliansyah, 35, warga Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel.
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota