Inilah Tampang yang Beraksi di Rumah Mbak Dwi, Lihat Kakinya, Rasain

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini tersangka sedang didalami untuk mengetahui TKP lainnya aksi kejahatan yang dilakukannya," ungkap Kompol Tri Wahyudi.
Sementara, tersangka Dandi mengakui perbuatannya. Dia beraksi tidak sendiri, tetapi berdua dengan temannya.
"Teman saya sudah ditangkap, karena mencuri handphone," kata tersangka Dandi.
Tersangka Dandi mengatakan, dirinya membobol rumah mertua korban melalui pintu bagian belakang dengan linggis.
"Tiga handphone diambil. Kami masuk dan kami mengira korban sedang mudik," ujarnya.
Residivis kasus yang sama tersebut mengatakan tiga handphone yang dicuri telah dijual semuanya seharga Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Sejoli Begituan di dalam Mobil Berjalan, Videonya Viral, Pemeran Ternyata
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian di rumah Dwi Yuliansyah, 35, warga Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang