Inilah Tarif Ojek Online Berdasar KM 348, Berlaku Mulai 2 September

Inilah Tarif Ojek Online Berdasar KM 348, Berlaku Mulai 2 September
Pengumudi ojek berbasis aplikasi GrabBike. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.

Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif "buka pintu" atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000, artinya tarifnya flat hingga empat kilometer.

Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa Sumatera dan Bali berlaku Rp7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.

Sementara itu, untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.

Dalam kesempatan sama, Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab Tirza R Munusamy menyatakan akan mendukung keputusan pemerintah terkait pemberlakuan tarif tersebut.

"Kami mendukung adanya penerapan secara keseluruhan tarif baru ojek daring," katanya.

Tirza mengatakan pihaknya juga melakukan penyesuaian algoritma untuk menyesuaikan tarif agar konsumen bisa mendapatkan tarif terjangkau dan mitra pengemudi tetap sejahtera.

Tarif ojek online, termasuk Grab maupun Gojek, berdasar KM 348 Tahun 2019 akan mulai berlaku 2 September 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News