Inilah Tarif Ojek Online Berdasar KM 348, Berlaku Mulai 2 September

Inilah Tarif Ojek Online Berdasar KM 348, Berlaku Mulai 2 September
Pengumudi ojek berbasis aplikasi GrabBike. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tarif ojek online alias daring akan mulai mengacu Keputusan Menteri Nomor KP 348 Tahun 2019 mulai 2 September 2019 pukul 00.00 WIB.

Keputusan Menteri Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi

"Mulai Senin 2 September dini hari diberlakukan tarif sesuai KM 348/2019. Jadi, seluruh kota yang ada Grab dan Gojeknya mulai berlaku,” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/8).

Yani menyebutkan dari 123 kota, Grab sudah mengoperasikan di 224 kota dan Gojek di 221 kota dan diharapkan secara konsekuen menerapkan aturan tersebut.

"Ini menjadi perhatian bagi teman-teman semua untuk segera melaksanakan dan menjadikan ini kebijakan secara konsekuen," katanya.

Aturan tersebut terangkum dalam Keputusan Pemerintah Nomor KP 348 Tahun 2019.

BACA JUGA: Pansel Capim KPK Tanya ke Brigjen Sri Handayani: Ibu Yakin Membuat Makalah Ini Sendiri?

KM tersebut mengatur berdasarkan zonasi, rinciannya Zona 1: Jawa Sumatera dan Bali, Zona 2: Jabodetabek dan Zona 3: Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.

Tarif ojek online, termasuk Grab maupun Gojek, berdasar KM 348 Tahun 2019 akan mulai berlaku 2 September 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News