Inilah Tarif Ojek Online Berdasar KM 348, Berlaku Mulai 2 September
Jumat, 30 Agustus 2019 – 00:56 WIB

Pengumudi ojek berbasis aplikasi GrabBike. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com
"Apa yang diamanatkan merujuk survei mitra pengemudi dan masih sangat positif baik bagi mitra pendapatan pengemudi semoga bersama-sama berharap pengemudi kami tentunya sejahtera," katanya.
Senior Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky mengatakan pihaknya akan mengedepankan layanan dan memastikan pemberlakuan tersebut di seluruh Indonesia.
"Kami dari Gojek mengedepankan layanan gojek daring memperbaiki layanan konsumen kami, prioritas kami akan memastikan di seluruh wilayah operasi kami," katanya. (Juwita Trisna Rahayu/ant/jpnn)
Tarif ojek online, termasuk Grab maupun Gojek, berdasar KM 348 Tahun 2019 akan mulai berlaku 2 September 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan