Inilah Tarif Ojek Online Berdasar KM 348, Berlaku Mulai 2 September

Inilah Tarif Ojek Online Berdasar KM 348, Berlaku Mulai 2 September
Pengumudi ojek berbasis aplikasi GrabBike. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

"Apa yang diamanatkan merujuk survei mitra pengemudi dan masih sangat positif baik bagi mitra pendapatan pengemudi semoga bersama-sama berharap pengemudi kami tentunya sejahtera," katanya.

Senior Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky mengatakan pihaknya akan mengedepankan layanan dan memastikan pemberlakuan tersebut di seluruh Indonesia.

"Kami dari Gojek mengedepankan layanan gojek daring memperbaiki layanan konsumen kami, prioritas kami akan memastikan di seluruh wilayah operasi kami," katanya. (Juwita Trisna Rahayu/ant/jpnn)


Tarif ojek online, termasuk Grab maupun Gojek, berdasar KM 348 Tahun 2019 akan mulai berlaku 2 September 2019.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News