Inilah Tarif Ojek Online Berdasar KM 348, Berlaku Mulai 2 September
Jumat, 30 Agustus 2019 – 00:56 WIB
"Apa yang diamanatkan merujuk survei mitra pengemudi dan masih sangat positif baik bagi mitra pendapatan pengemudi semoga bersama-sama berharap pengemudi kami tentunya sejahtera," katanya.
Senior Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky mengatakan pihaknya akan mengedepankan layanan dan memastikan pemberlakuan tersebut di seluruh Indonesia.
"Kami dari Gojek mengedepankan layanan gojek daring memperbaiki layanan konsumen kami, prioritas kami akan memastikan di seluruh wilayah operasi kami," katanya. (Juwita Trisna Rahayu/ant/jpnn)
Tarif ojek online, termasuk Grab maupun Gojek, berdasar KM 348 Tahun 2019 akan mulai berlaku 2 September 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
- Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi ke GBK Diantar Pria Ini
- Demi Kesejahteraan Pengemudi Ojol, Anies Bakal Bikin BPJSTK Khusus