Inilah Tempat yang Paling Banyak Melanggar Prokes Covid-19 di Jakarta
Rabu, 16 Februari 2022 – 20:31 WIB

Suasana tempat makan (Ilustrasi). Pemerintah secara resmi memperbolehkan tempat makan seperti restoran dan kafe area layanan terbuka, untuk beroperasi dengan protokol kesehatan hingga pukul 21.00 WIB. Foto: Ricardo/jpnn.com
“Termasuk kegiatan yang diperbolehkan sampai 24.00 juga melampaui jamnya. Ini terus kami ingatkan apa yang menjadi sebuah kebijakan,” tegas Arifin. (mcr4/jpnn)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan paling banyak terjadi di tempat usaha
Redaktur : Yessy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu