Inilah Wajah Pembunuh Bengis, Uang Dolar Sekoper jadi Bantal

Inilah Wajah Pembunuh Bengis, Uang Dolar Sekoper jadi Bantal
Dedi Heriyan alias Riyan (Jawa Pos)

Setelah Ariani tidak berdaya, Riyan meminta dia menunjukkan kamar pemilik rumah. Saat di depan pintu kamar utama, Ariani lalu melawan sekuat tenaga. Akhirnya, tersangka beberapa kali menusuk tubuh Ariani. Karena tersangka masih belum puas, Ariani diikat dengan menggunakan kabel dan sarung.

Krishna melanjutkan, Riyan lantas mendobrak kamar Yovita. Dari kamar itu, dia menggasak sebuah ponsel, iPod, dompet, dan koper berisi uang dolar Amerika. Tersangka kemudian pergi ke rumah kos di depan rumah korban untuk menyimpan hasil kejahatannya.

Selanjutnya, dia membeli 2 liter bensin eceran di dekat lokasi. Lalu, dia kembali ke rumah korban dan kemudian menyiramkan bensin ke empat kamar dan ruang tengah. ’’Tersangka membakar rumah tersebut untuk menghilangkan jejak,’’ terang Krishna.

Setelah itu, tersangka kabur. Riyan sempat mampir ke rumah adiknya di dekat lokasi. Sayangnya, rumah sang adik dalam kondisi kosong. Akhirnya, dia mendatangi money changer di kawasan Cilandak untuk menukarkan dolar.

Tetapi, uang itu ternyata tidak bisa ditukarkan lantaran kedaluwarsa. Riyan pun mencoba ke kantor BII. Tetapi, uang dolar tersebut tetap saja tidak bisa ditukar. Akhirnya, dia pulang ke Citayem, Depok. ’’Dia lalu mengajak istri dan anaknya ke beberapa tempat,’’ tutur Krishna.

Berikutnya, Riyan pergi ke rumah salah seorang kerabatnya di Bekasi. Namun, dia kembali lagi ke Citayam. Karena merasa tidak tenang, Riyan pergi ke saudaranya di Desa Sempul Indah, Cipayung, Depok. Tersangka tiba Kamis dini hari (25/6).

Sekitar pukul 02.45, polisi berhasil menangkap tersangka. Saat ditangkap, Riyan sedang tidur. Beberapa barang hasil kejahatan yang masih berada dalam koper dijadikan sebagai bantal. ’’Dari awal, dugaan kami memang sudah mengarah kepada tersangka. Lalu, kami mengikuti dan menangkapnya,’’ ungkap Krishna.

Atas perbuatan biadabnya, Riyan bakal dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 339, pasal 365, dan pasal 187 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

JAKSEL – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) bernama Ariani, 34, dan pembakar rumah mewah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News