Inilah yang Harus Anda Lakukan jika Terkena Tilang Elektronik atau ETLE

Inilah yang Harus Anda Lakukan jika Terkena Tilang Elektronik atau ETLE
Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional, Selasa (23/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Tak hanya penindakan pelanggar lalu lintas, kasus-kasus kejahatan jalanan dengan mudah terekam kamera sehingga pelaku dapat segera ditangkap.

Salah satu kasus kejahatan yang terekam kamera ETLE adalah kasus tabrak lari terhadap pesepeda. Polisi tanpa kesulitan berhasil menangkap pelaku berkat rekaman kamera ETLE.

ETLE diadopsi dari sejumlah negara maju ternyata efektif untuk membuat pengguna kendaraan patuh di jalanan. Ribuan kamera pengawas siap untuk memantau perilaku dan gerak-gerik pengguna di dalamnya.

Penerapan ETLE di Indonesia mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut tak hanya mencantumkan butir-butir aturan yang harus dipatuhi selama berkendara tetapi juga mencantumkan sanksi dan denda bagi pelanggarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan hadirnya ETLE merupakan langkah maju Polri untuk mewujudkan kota pintar di Indonesia juga meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak khususnya bali nama kendaraan.

ETLE merupakan komitmen Kakorlantas Polri dalam mewujudkan pelayanan prima dan transformasi menuju Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi).

Menurut Tjahjo, penerapan tilang elektronik merupakan wujud konkret dari tekad Kapolri yang ingin mewujudkan supremasi hukum.

Berikut ini tahapan yang harus Anda lakukan jika terkena tilang elektronik atau ETLE, tidak bisa langsung membayar denda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News