Inilah yang Harus Anda Lakukan jika Terkena Tilang Elektronik atau ETLE

Inilah yang Harus Anda Lakukan jika Terkena Tilang Elektronik atau ETLE
Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional, Selasa (23/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tilang elektronik atau dikenal dengan sebutan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Jakarta pada 23 Maret 2021.

Sudah banyak pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas. Bagi pengendara roda empat pelanggaran terbanyak menggunakan ponsel, sedangkan untuk pengendara roda dua adalah tidak menggunakan helm.

Pertanyaannya setelah menerima surat bukti pelanggaran elektronik itu apakah lebih mudah untuk penyelesaiannya?

Pelanggar tidak bisa langsung membayar denda. Pemilik kendaraan sebelumnya harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

Konfirmasi ini dilakukan bisa dengan cara datang langsung ke Posko ETLE Subdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya atau bisa melalui laman resmi https://etle-pmj.info atau bisa juga melalui aplikasi android ETLE PMJ.

Konfirmasi ini memiliki batas kedaluwarsa selama delapan hari. Apabila pemilik kendaraan tidak segera melakukan konfirmasi secara otomatis STNK akan diblokir sementara.

Blokir ini baru bisa dibuka apabila pemilik kendaraan sudah menyelesaikan proses denda.

Setelah proses konfirmasi, petugas akan mengirimkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran berikut kode pembayaran virtual denda tilang bank yang ditunjuk.

Berikut ini tahapan yang harus Anda lakukan jika terkena tilang elektronik atau ETLE, tidak bisa langsung membayar denda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News