Inilah yang Harus Anda Lakukan jika Terkena Tilang Elektronik atau ETLE

Inilah yang Harus Anda Lakukan jika Terkena Tilang Elektronik atau ETLE
Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional, Selasa (23/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

Saat ini Polda Metro Jaya masih menggunakan Bank BRI untuk menerima denda tilang.

Pemilik kendaraan yang tidak terima dengan sanksi tilang itu dapat melanjutkan melalui proses pengadilan.

Nanti pengadilan akan menetapkan pelanggaran dan besaran sanksi denda yang harus dibayarkan.

Terlepas mudah atau tidaknya mengurus tilang elektronik ini, kehadiran ETLE merupakan terobosan untuk memperkecil pungli yang kerap dilakukan oknum petugas dengan pelanggar lalulintas.

Hadirnya ETLE ini dipastikan bakal mengubah prilaku masyarakat yang selama ini kerap melanggar lalu lintas.

Kali ini pengendara tidak lagi bisa bersikap seenaknya lagi di jalan karena ada ratusan kamera pengawas yang siap untuk melakukan penindakan.

Sebut H yang kerap mengemudi kendaraan di tol dalam kota ke tempat kerja di Jakarta Barat.

Dia mengaku tidak merasa melanggar lalu lintas. Namun setelah menerima surat tilang berikut bukti pelanggaran barulah menyadari saat itu lupa menggunakan sabuk keselamatan.

Berikut ini tahapan yang harus Anda lakukan jika terkena tilang elektronik atau ETLE, tidak bisa langsung membayar denda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News