Tilang Elektronik, Saran Ini Penting Dilakukan Pemilik Kendaraan Bermotor

Tilang Elektronik, Saran Ini Penting Dilakukan Pemilik Kendaraan Bermotor
Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional, Selasa (23/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Institut Transportasi (Intrans) Darmaningtyas menyarankan masyarakat yang menjual kendaraan langsung meminta pembeli melakukan balik nama dokumen kepemilikan.

Balik nama itu penting untuk menghindari penjual dikirimi surat tilang ketika pembeli melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sebab, kata alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang sudah diluncurkan secara nasional akan merekam nomor polisi pada kendaraan tersebut.

"Karena data kendaraanya masih punya anda," tutur Darmaningtyas saat Webinar Adira Insurance melalui video virtual, Selasa (30/3).

Dia menilai hadirnya ETLE tidak hanya akan memaksa orang untuk tertib berlalu lintas dalam berkendara, tetapi juga administrasi.

"Jadi kalau menjual kendaraan, bilang kepada pembelinya balik nama," ucap Darmaningtyas.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah merilis kamera ETLE secara nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Sistem tilang elektronik tahap pertama itu sudah resmi diberlakukan di 12 Polda.

Darmaningtyas sarankan penjual kendaraan langsung meminta pembeli melakukan balik nama untuk menghindari di8kirimi surat tilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News