Inisiatif Lokal Sukses Kurangi Sampah Plastik

Inisiatif Lokal Sukses Kurangi Sampah Plastik
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: klhk

jpnn.com, JAKARTA - Sampah plastik di Indonesia saat ini sekitar 16 persen dari total timbulan sampah secara nasional. Sementara komposisi sampah plastik di kota-kota besar seperti Jakarta, mncapai 17 persen.

Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan (packaging) makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya.

Direktur Pengelolaan Sampah, Novrizal Tahar, mewakili Direktur Jenderal PSLB3, mengatakan bahwa konteks pengurangan sampah itu yaitu berbicara mengenai upstream atau kebijakan di hulu dari pengelolaan sampah. Ada dua stakeholder besar yang terlibat didalamnya, yaitu produsen dan masyarakat, dalam hal ini publik partisipasi.

“Menteri LHK pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia beberapa waktu lalu, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan sampah plastik. Seperti pengurangan kantong belanja plastik di sektor ritel, Peta Jalan (Road Map) pengurangan sampah oleh produsen dan pelaku usaha,” ujar Novrizal.

Mengenai regulasi ini, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengamanatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah.

Dalam diskusi bertema “Inisiatif Lokal dalam Kurangi Sampah Plastik”, di Jakarta, Jumat (8/6), yang diselenggarakan Ditjen PSLB3 KLHK, hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kota Banjarmasin, dan Pemerintah Kota Balikpapan. Ketiga daerah tersebut berbagi strategi dan pengalaman dalam upaya pengendalian sampah plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Badung I Putu Eka Merthawan, mengatakan bahwa Kabupaten Badung telah memiliki grand design penanganan sampah plastik yang berakar dari salah satu filosofi budaya adat Bali “Tri Hita Karana”, yaitu hubungan manusia dengan lingkungan. Adapun tahapan aksi penanganan sampah plastik di Kabupaten Badung yaitu Tahun 2010-2015 melalui “Gelatik” (Gerakan berkelanjutan anti sampah plastik, tahun 2016-2021 melalui “Gotik” (Gojek sampah plastik), dan tahun 2022-2027 melalui Badung Recycle Plaza (BRP).

Saat ini, Kabupaten Badung tengah menggalakkan penjemputan sampah plastik dari sumber sampah, baik secara pribadi maupun kolektif oleh Tim Gotik. Disana juga tengah dikembangkan inovasi yang terintegrasi dan berkelanjutan melalui “Batik” (Badung Anti Kantong Plastik).

Badung, Banjarmasin dan Balikpapan berbagi strategi dan pengalaman dalam upaya pengendalian sampah plastik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News