Inmendagri Terbaru: DKI Jakarta PPKM Level 2

Inmendagri Terbaru: DKI Jakarta PPKM Level 2
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri 1/2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali terbaru diterbitkan.

Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (3/1).

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022," seperti dikutip dari Inmendagri 1/2022.

Pada Inmendagri tersebut, DKI Jakarta mengalami perubahan status PPKM.

Sebelumnya, DKI Jakarta merupakan daerah dengan PPKM Level 1.

Namun, saat ini daerah yang dipimpin Anies Baswedan itu masuk kategori PPKM Level 2.

Adapun kabupaten/kota di Jakarta yang berada di kategori PPKM Level 2 ialah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri 1/2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News