Inmendagri Terbaru, Hanya PeduliLindungi Kategori Ini yang Boleh Masuk ke Tempat Umum

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur perubahan kebijakan soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa dan Bali.
Sebelumnya, Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 memperbolehkan pengguna aplikasi PeduliLindungi kategori kuning dan hijau untuk memasuki tempat umum.
Adapun tempat umum yang dimaksud ialah hotel, supermarket, bioskop dan sebagainya.
Pada Inmendagri sebelumnya juga memperbolehkan semua pengguna aplikasi PeduliLindungi untuk mengunjungi tempat wisata serta fasilitas olahraga dan kebugaran.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan saat ini hanya pengguna aplikasi PeduliLindungi kategori hijau yang diperbolehkan untuk mengunjungi tempat-tempat umum.
"Namun, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Safrizal, Selasa (18/1).
Diketahui, Inmendagri Nomor 3/2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali berlaku sejak 18 hingga 24 Januari 2022.
Instruksi tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (17/1). (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 mengatur perubahan kebijakan soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa dan Bali. Simak penjelasannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih
- Lewat Aplikasi Ini, Perjalanan Dinas Bisa Lebih Terstruktur dan Transparan
- Resmi Meluncur, Master Bagasi Siap Jembatani Produk Lokal Tembus Pasar Global
- Hadirkan BrainBoost Limitless, Denny Santoso Jelaskan Soal Ini
- Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Asbanda Dorong BPD Gunakan Aplikasi Ini
- Mau Simpan Shorts YouTube? Begini Caranya, Gak Pakai Ribet
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen