Inmendagri Terbaru Terbit, Begini Aturan Pembatasan di Daerah PPKM Level 1
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Z.A. menjelaskan aturan tentang kegiatan masyarakat di daerah PPKM level 1.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali.
Berdasarkan aturan tersebut, bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen di daerah level 1.
Namun, pelaksanaan resepsi pernikahan tetap dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Pelaksanaan PTM terbatas yang tetap mengacu pada SEB 4 menteri dan pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial dilakukan 100 persen WFO," kata Safrizal, Selasa (22/3).
Kemudian, sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan nonkarantina bisa beroperasi 100 persen.
Pelayanan administrasi keuangan dan industri berorientasi ekspor boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
"Pada sektor kritikal, supermarket, dan hypermarket, sudah dapat beroperasi 100 persen," katanya.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Z.A. menjelaskan inmendagri terbaru tentang kegiatan masyarakat di daerah PPKM level 1
- Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- Darius Sinathrya Bintangi Possession: Kerasukan, Adaptasi Dari Film Prancis
- Faradina Mufti Ceritakan Pengalaman Syuting di Liang Lahat dalam Film Siksa Kubur
- AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka, Lyodra Hingga Rossa Siap Hibur Pengunjung
- Permudah Muzaki, BAZNAS Hadirkan Gerai Zakat Ramadan di 26 Mal