Inmendagri Terbaru Terbit, Begini Aturan Pembatasan di Daerah PPKM Level 1
Selasa, 22 Maret 2022 – 16:42 WIB
Kegiatan makan dan minum di tempat umum diizinkan sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.
Restoran, rumah makan, dan kafe yang jam operasionalnya dimulai dari pukul 18.00 boleh beroperasi hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen. (mcr9/jpnn)
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Z.A. menjelaskan inmendagri terbaru tentang kegiatan masyarakat di daerah PPKM level 1
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- La-Z-Boy Kampanye Unik untuk Merayakan Perilisan Film “The Garfield Movie” di Bioskop
- Sesuai Arahan Pj Gubernur, ASN Pemprov Sumsel WFO
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- Darius Sinathrya Bintangi Possession: Kerasukan, Adaptasi Dari Film Prancis
- Faradina Mufti Ceritakan Pengalaman Syuting di Liang Lahat dalam Film Siksa Kubur
- AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka, Lyodra Hingga Rossa Siap Hibur Pengunjung