Inpres Baru, Harga Beli Beras Naik

Inpres Baru, Harga Beli Beras Naik
Inpres Baru, Harga Beli Beras Naik
JAKARTA--Kabar baik bagi para petani. Pemerintah resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) beras sebesar 25 persen. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah pada 27 Februari 2012.

Dalam inpres itu disebutkan, harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 2 persen, dan derajat sosoh minimum 95 persen adalah Rp 6.600 perkilogram di gudang Perum Bulog. Sementara harga pembelian gabah kering panen dalam negeri adalah Rp 3.300 per kilogram di petani atau Rp 3.350 per kilogram di penggilingan.

Kemudian, harga pembelian gabah kering giling dalam negeri adalah Rp 4.150 per kilogram di penggilingan atau Rp 4.200 per kilogram di gudang Perum Bulog. Dibandingkan harga pembelian sebelumnya, sesuai Inpres No. 7/ 2009, berarti kenaikan rata-rata adalah 25 persen. Sebelumnya, harga beli beras dalam negeri Rp 5.060 di gudang Perum Bulog, gabah kering panen di petani adalah Rp 2.640 dan di penggilingan Rp 2.685; harga beli gabah kering giling di penggilingan Rp 3.300 dan Rp 3.345 di gudang Perum Bulog.

Inpres baru itu dikeluarkan untuk melindungi tingkat pendapatan petani dan pengamanan cadangan beras. Harga itu menjadi dasar bagi Bulog untuk membeli beras dari petani. Menteri Pertanian Suswono belum lama ini mengharapkan, Bulog bisa lebih optimal menyerap beras dalam negeri, apalagi di masa panen raya.

JAKARTA--Kabar baik bagi para petani. Pemerintah resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) beras sebesar 25 persen. Presiden Susilo Bambang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News