Inpres Baru Pemberantasan Korupsi Diragukan
Rabu, 18 Mei 2011 – 06:39 WIB

Inpres Baru Pemberantasan Korupsi Diragukan
Senada, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, Inpres tersebut bagus di tataran kebijakan, namun diragukan di tingkat pelaksanaan. "Instruksi tanpa ada pengawasan dan sanksi tidak ada gunanya," katanya.
Menurut dia, diperlukan ketegasan dari presiden terhadap berjalannya instruksi dalam inpres tersebut. Dia menyarakan ada evaluasi dan nantinya pada peringatan Hari Antikorupsi diumumkan lembaga mana yang tidak menjalankan inpres itu.
Seperti diketahui, Jumat (12/5), Wapres Boediono mengumumkan terbitnya Inpres baru tersebut. Penyusunan Inpres merupakan hasil kerjasama Bappenas yang bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Polhukam serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Inpres Nomor 9 Tahun 2011 lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan, berupa penyusunan prosedur penegakan hukum yang baku, transparan, serta disertai pengawasan melekat. Inpres ini bahkan juga mengatur rekrutmen pejabat agar lebih akuntabel. Targetnya adalah terbentuknya korps penyelenggara negara yang lebih bersih dari yang ada selama ini.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan instruksi yang terkait dengan agenda pemberantasan korupsi. Akhir pekan lalu, terbit
BERITA TERKAIT
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'