Inpres Baru Pemberantasan Korupsi Diragukan
Rabu, 18 Mei 2011 – 06:39 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan instruksi yang terkait dengan agenda pemberantasan korupsi. Akhir pekan lalu, terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Namun terbitnya inpres baru itu tidak mendapat respon yang antusias dari kalangan pemerhati pemberantasan korupsi. "Kalau sekedar inpres, tidak cukup. Sudah terlalu banyak inpres yang dikeluarkan, tapi yang penting adalah pelaksanaannya," kata Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto, Rabu (17/5).
Baca Juga:
Dia menyebutkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak atau yang dikenal dengan Inpres kasus Gayus.
"Sekarang bagaimana aparat penegak hukum dan instansi-instansi bisa menjalankan sesuai dengan instruksi-instruksi itu," papar Hasril. Inpres yang lebih banyak unsur pencegahannya itu juga disorotnya. "Kalau fungsi pencegahan sudah banyak di undang-undang," katanya. Dia mencontohkan UU Tipikor dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan instruksi yang terkait dengan agenda pemberantasan korupsi. Akhir pekan lalu, terbit
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat