Inpres Baru Pemberantasan Korupsi Diragukan
Rabu, 18 Mei 2011 – 06:39 WIB

Inpres Baru Pemberantasan Korupsi Diragukan
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan instruksi yang terkait dengan agenda pemberantasan korupsi. Akhir pekan lalu, terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Namun terbitnya inpres baru itu tidak mendapat respon yang antusias dari kalangan pemerhati pemberantasan korupsi. "Kalau sekedar inpres, tidak cukup. Sudah terlalu banyak inpres yang dikeluarkan, tapi yang penting adalah pelaksanaannya," kata Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto, Rabu (17/5).
Baca Juga:
Dia menyebutkan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus-kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak atau yang dikenal dengan Inpres kasus Gayus.
"Sekarang bagaimana aparat penegak hukum dan instansi-instansi bisa menjalankan sesuai dengan instruksi-instruksi itu," papar Hasril. Inpres yang lebih banyak unsur pencegahannya itu juga disorotnya. "Kalau fungsi pencegahan sudah banyak di undang-undang," katanya. Dia mencontohkan UU Tipikor dan UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan instruksi yang terkait dengan agenda pemberantasan korupsi. Akhir pekan lalu, terbit
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled