Insentif Pajak Bagi Pembeli Rumah via FLPP
Sabtu, 02 Oktober 2010 – 22:07 WIB

Insentif Pajak Bagi Pembeli Rumah via FLPP
Baca Juga:
Sementara dengan skim FLPP tidak lagi dikenal batasan harga jual, sehingga konsumen dapat membeli rumah dengan harga di atas ketentuan lama asal memenuhi ketentuan batas maksimal cicilan berdasarkan besaran penghasilan per bulan.
Di lapangan, ketentuan insentif pajak yang belum direvisi dan tetap mengacu pada batasan harga jual membuat pengembang ragu-ragu untuk menjual rumah dengan menggunakan FLPP. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi konsumen yang membeli rumah lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya