Insentif Pajak Bagi Pembeli Rumah via FLPP

Insentif Pajak Bagi Pembeli Rumah via FLPP
Insentif Pajak Bagi Pembeli Rumah via FLPP

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31/2007 pembebasan PPN bagi konsumen dan PPh final sebesar satu persen bagi pengembang hanya dapat diberikan kepada rumah sejahtera tapak dengan harga jual maksimal Rp55juta dan Rp144 juta untuk rumah sejahtera susun.

Sementara dengan skim FLPP tidak lagi dikenal batasan harga jual, sehingga konsumen dapat membeli rumah dengan harga di atas ketentuan lama asal memenuhi ketentuan batas maksimal cicilan berdasarkan besaran penghasilan per bulan.

Di lapangan, ketentuan insentif pajak yang belum direvisi dan tetap mengacu pada batasan harga jual membuat pengembang ragu-ragu untuk menjual rumah dengan menggunakan FLPP. (esy/jpnn)


JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi  konsumen yang membeli rumah lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News