Instansi Rame-rame Janji Berantas Korupsi
Jumat, 12 Oktober 2012 – 17:42 WIB
Dijelaskan mantan Plt Gubernur Aceh ini, pencanangan ZI merupakan pernyataan komitmen untuk tidak melakukan korupsi. Hal tersebut penting dilakukan sebelum dilaksanakan program pencegahan korupsi yang konkrit dan terukur, baik kegiatan, proses maupun hasilnya. Dalam Peraturan MenPAN&RB No 60 tahun 2012, ditetapkan ada 20 kegiatan strategis. Dengan melaksanakan kegiatan yang terukur itu diharapkan menghasilkan dampak yang besar dan bersifat jangka panjang.
“Hal ini merupakan komplemen dari penindakan korupsi yang memang penting untuk menimbulkan efek jera dan menggentarkan, meskipun hanya mengatasi masalah korupsi dalam jangka pendek,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya dalam reformasi birokrasi, yang secara bertahap telah mampu meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK), dari dua pada 2011 menjadi tiga tahun ini. Dalam grand design reformasi birokrasi, ditargetkan IPK Indonesia menjadi lima pada 2014.
"Angka itu memang cukup optimistis, namun dengan langkah-langkah yang konkret dan terukur ini, saya optimis target itu bisa dicapai. Hal itu sejalan dengan telah ditetapkannya sembilan program percepatan reformasi birokrasim, yang menempatkan program transparansi dan akuntabilitas pada program ketujuh," tandasnya.
JAKARTA--Sebanyak 50 instansi pemerintah baik pusat dan daerah siap melakukan pembersihan tindak pidana korupsi di wilayahnya masing-masing. Kesiapan
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Suap Gubernur Papua, KPK Periksa Direktur RGD Airlines Indonesia
- Pratikno Tak Tahu Alasan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri
- Perihal Pilkada 2024, Senator Filep Minta Menko Polhukam Dengarkan Aspirasi Hak Politik Orang Asli Papua
- Edukasi Masyarakat, Chandra Asri Bersih-bersih Sampah di Kota Tua
- Polri Minta Thailand Barter Buronan Sia Pang Nanode dengan Fredy Pratama
- Usulan Formasi PPPK 2024 Hanya 1.536, Jatah Tendik Secuil, Honorer Meradang